Perppu Akan Dikeluarkan Pemerintah Menanggapi Maraknya Kasus Pelecehan Seksual
By Admin
nusakini.com - Menanggapi maraknya pelecehan dan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani merespon cepat dengan menyiapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Hal itu diungkapkan Puan saat membuka rapat koordinasi di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (10/5/2016).
"Menyikapi maraknya kasus pemerkosaan dan pencabulan, pemerintah menyiapkan perppu," ujar Puan.
Rapat tersebut dihadiri sejumlah menteri di antaranya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Djuwita F. Moeloek, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa.
Selain itu turut hadir perwakilan dari Kementerian Agama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, dan Kepolisian RI.
Puan mengatakan, perppu itu akan memuat hukuman tambahan bagi pelaku kekerasan seksual.
"Substansinya, perppu membicarakan pertimbangan adanya hukuman tambahan kebiri kimia untuk pelaku kekerasan seksual," lanjut puan.
Dalam beberapa pekan terakhir, dua kasus pemerkosaan menyita perhatian publik. Seorang siswi SMP di Rejang Lebong, Bengkulu, bernama Yn (14), ditemukan tewas di jurang setelah sebelumnya diperkosa oleh 14 remaja.(mk)